Text
KEBIJAKAN KRIMINAL YANG INTEGRAL
Negara hukum sebagai terjemahan dari kata rechtsstaat secara terminologi mempunyai pengertian
yang sejajar dengan kata Rule of Law, yang menjamin Supremacy of Law atau Suprermasi Hukum, di
negara-negara di dunia pada umumnya hak asasi dijamin dengan UUD atau Hukum Dasar yang merupakan
sumber dari hak-hak asasi manusia, hal yang sama di negara Indonesia sebagai Negara Hukum.
79151 | 364 TOU K | Library Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain