Text
PERPAJAKAN
Pajak adalah sumber pendapatan tersebar dari Negara Indonesia pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang
dasar, pemungutan pajak terdapat pada pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
bunyinya, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang-undang”.Fungsi
pajak adalah sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam
meningkatkan kesejahteraan umum, suatu Negara tidak akan mungkin menghendaki merosotnya kehidupan masyarakatnya
dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend.
79142 | 336.2 MAR P | Library Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain