Text
MODEL PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA
Lazimnya dalam sistem hukum (Common Law) dikenal dengan konsep ‘long arm’ jurisdiction. Dengan konsep ini, pengadilan dapat menyatakan kewenangan- nya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa ke hadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali. Misalnya, badan peradilan di Amerika Serikat dan Inggris kerap kali selalu menerima sengketa yang para pihak serahkan ke hadapannya meskipun hubungan atau keterkaitan sengketa dengan badan peradilan sangatlah kecil. Misalnya, pihak termohon memiliki usaha di Amerika Serikat atau dalam kontrak tersebut secara tegas atau diam-diam mengacu kepada salah satu negara bagian Amerika Serikat atau hukum Inggris 11 .
78184 | 344.018.914.3 DEN M | Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain