Text
PERLINDUNGAN HAK-HAK PASIEN DAN DOKTER DALAM PERJANJIAN PELAYANAN MEDIK
Dokter apabila ia menjalankan tugas pelayanan medis dapat diklasifikasikan sebagai seorang tenaga medis yang tidak memenuhi standar, apabila ia melaksanakan tugas dan ternyata membawa dampak negatif dapat diklasifikasikan telah terjadinya kesalahan atau kelalaian, yang kini lebih dikenal dengan sebutan malpraktek. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Medik antara Dokter dengan Pasien, Bagaimanakah Tinjauan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis terhadap terjadinya Malpraktek, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis terhadap terjadinya Malpraktek. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis Empiris dan Yuridis, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi wawancara, kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma–norma secara sistematis.
78183 | 174.2 MAL P | Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain