Text
Tahukah Anda?Tentang PEKERJA TETAP,KONTRAK,FREELANCE,OUTSOURCING
Di dalam sistem perekonomian kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Salah satu faktor penting di dalam proses produksi ini adalah tenaga kerja yang akan menghasilkan produk barang dan jasa. Oleh karena itu semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Sering kita mendengar ketika awal mula diterima menjadi pegawai di suatu perusahaan, statusnya adalah sebagai pegawai kontrak. Tentu pegawai kontrak sama sekali belum mendapatkan limpahan kewenangan tugas secara penuh oleh perusahaan. Merebaknya sistem kerja kontrak ini telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama dari elemen-elemen pekerja. Aksi dan penolakan ini wajar karena dalam kenyataannya penggunaan pekerja kontrak ini banyak yang menyimpang dari peraturan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk-bentuk perlindungan tenaga kerja kontrak yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam Undang-Undang tersebut.
78330 | 331.11 JUD T | Library Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain