Text
Buku Ajar Penyakit Dalam
Kompetensi klinis adalah kompetensi yang harus dikuasai oleh lulusan dokter
sebagai syarat untuk melakukan praktik kedokteran di masyarakat. Pendidikan
Kedokteran di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter
Indonesia (SKDI), mewajibkan sejumlah kompetensi klinis yang harus dikuasai
oleh lulusan setelah mengikuti pendidikan dokter. Di dalam SKDI tahun 2012,
terdapat 275 ketrampilan klinik dan 736 daftar penyakit yang harus dikuasai oleh
lulusan dokter. Dari 736 daftar penyakit tersebut, terdapat 144 penyakit yang
harus dikuasai penuh oleh lulusan dokter karena diharapkan dokter dapat
mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri
dan tuntas (level kompetensi 4) dan 261 penyakit yang harus dikuasai lulusan
untuk dapat mendiagnosisnya sebelum kemudian merujuknya, apakah merujuk
dalam keadaaan gawat darurat maupun bukan gawat darurat (level kompetensi 3).
78257 | 616 MOE B jIL.1,Ed.3 | Library Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain