Text
PERENCANAAN PAJAK
Perencanaan pajak merupakan salah satu cara dalam rangka mengefisienkan pajak yang
diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan, yang dapat dilakukan dengan cara
mencari celah-celah dari peraturan perpajakan. Oleh karena itu perencanaan pajak sangat
penting untuk dibahas karena harus dilakukan sebaik dan seefisian mungkin sehingga
perusahaan dapat mengefisienkan pembayaran pajaknya.
66529-C.3 | 343.04 HAR p | Lantai 2 | Tersedia |
78287 | 343.04 HAR P | Library Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain