Perpustakaan Universitas Advent Indonesia

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesia Bahasa Jepang Melayu Persia Russian Thai Turkish Urdu

Search by:

All Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Panduan Komprehensif PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Text

Panduan Komprehensif PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Gunadi - Personal Name;

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM. Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan termasuk kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sejak 01 April 2010 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak melalui penyederhanaan sistem PPN sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang berujung pada peningkatan penerimaan negara di sektor PPN dan PPnBM.

Melalaui penyederhanaan pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan syariah, prosedur pemusatan PPN, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PPN, dan sebagainya merupakan salah satu proses perubahan yang terus didorong dalam rangka memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Pemahaman ketentuan perpajakan khususnya ketentuan PPN ini menjadi bagian penting yang harus diperhatikan untuk menghindari risiko yang mungkin timbul baik bagi Pengusaha Kena Pajak berupa sanksi atau bagi pemerintah berupa hilangnya potensi penerimaan negara.

Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang mengatur begitu detail prosedur formal baik pengisian maupun pelaporan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Faktur Pajak ini juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini DJP karena makin maraknya penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak fiktif.

Salah satu perubahan yang dilakukan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah adanya perluasan Objek PPN dan perluasan yang bukan Objek PPN. Pemahaman mengenai suatu transaksi termasuk Objek PPN atau bukan merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak maupun fiskus.


Ketersediaan
62950 C.1657.46 GUN PLibrary Lantai 3Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
657.46 GUN P
Penerbit
Jakarta : MUC Consulting Group., 2011
Deskripsi Fisik
333 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-96388-4-4
Klasifikasi
657.46
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
panduan komprehensif PPN
PPN
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

You must be logged in to post a comment

Login Pustakawan
Fakultas
Fakultas Filsafat
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Fakultas Ekonomi
Fakultas Ilmu Keperawatan
Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Teknologi Informasi

Pascasarjana
Program Magister Filsafat
Program Magister Manajemen

Akses Cepat

Penerimaan Mahasiswa Baru
Agenda Universitas
Modul Mahasiswa
Modul Dosen
Modul Orang Tua
UNAI Alumni
UNAI News
UNAI Journal
UNAI Library
Peta Kampus

a Seventh-day Adventist institution of higher education

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

Jl. Kolonel Masturi No.288, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia 40559

© 2025 — Universitas Advent Indonesia

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer science, information & general works
  • Philosophy & psychology
  • Religion
  • Social sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied sciences
  • Arts & recreation
  • Literature
  • History & geography
Advanced Search