Text
Panduan Komprehensif PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM. Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan termasuk kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sejak 01 April 2010 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak melalui penyederhanaan sistem PPN sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang berujung pada peningkatan penerimaan negara di sektor PPN dan PPnBM.
Melalaui penyederhanaan pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan syariah, prosedur pemusatan PPN, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PPN, dan sebagainya merupakan salah satu proses perubahan yang terus didorong dalam rangka memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak.
Pemahaman ketentuan perpajakan khususnya ketentuan PPN ini menjadi bagian penting yang harus diperhatikan untuk menghindari risiko yang mungkin timbul baik bagi Pengusaha Kena Pajak berupa sanksi atau bagi pemerintah berupa hilangnya potensi penerimaan negara.
Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang mengatur begitu detail prosedur formal baik pengisian maupun pelaporan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Faktur Pajak ini juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini DJP karena makin maraknya penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak fiktif.
Salah satu perubahan yang dilakukan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah adanya perluasan Objek PPN dan perluasan yang bukan Objek PPN. Pemahaman mengenai suatu transaksi termasuk Objek PPN atau bukan merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak maupun fiskus.
62950 C.1 | 657.46 GUN P | Library Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain