Text
Pandangan Pemuka Agama terhadap kebijakan Pemerintah bidang Keagamaan.
1. Pelaksanaan sosialisasi SKB belum maksimal,
dikarenakan dana tidak tersedia dan kewenangan
dalam memberikan pembinaan hanya dilimpahkan
kepada pihak pemerintah; sedangkan PBM telah
disosialisasikan, dan mendapat dukungan dari
Pemerintah Daerah maupun Majelis-majelis agama di
daerah, namun sosialisasinya belum sampai ke tingkat
bawah.
2. Tingkat pemahaman pemuka agama terhadap SKB
mencapai 33%; sedangkan pemahaman pemuka agama
terhadap substansi PBM mencapai 52 %.
3. Sikap pemuka agama Islam yang mendukung
terhadap isi SKB berjumlah 51%. Dilihat dari segi
wilayah maka wilayah yang tertinggi dukungannya
terhadap isi SKB yaitu daerah Banten dan DKI Jakarta,
sedangkan yang terendah adalah daerah Kuningan
dan Makassar. Sedangkan terhadap PBM 52% para
pemuka agama mendukung isi substansi PBM. Bila
dilihat dari segi agama maka dukungan tertinggi dari
pemuka agama Islam dan terendah dari pemuka
agama Kristen.
4. Respon pemuka agama Islam yang memberikan
dukungan positif terhadap isi subsatnsi SKB sebanyak
45%. Terkait dengan daerah, maka daerah Kuningan
66
Bab III. Penutup
dan NTB yang memiliki respon positif terhadap isi
substansi SKB, sedangkan yang paling rendah adalah
daerah Jogjakarta. Sedangkan terhadap isi substansi
PBM 47% pemuka agama memiliki respon positif, bila
dilihat dari segi agama maka pemuka agama Hindu
memiliki respon positif yang paling tinggi, sedangkan
yang paling rendah adalah pemuka agama Kristen.
5. Faktor dominan yang mempengaruhi respon dan
implementasi pemuka agama Islam terhadap SKB
adalah faktor konatif. Ini berarti bahwa kecendrungan
para pemuka agama untuk melaksanakan isi substansi
SKB lebih berpengaruh dari pemahaman dan sikap
terhadap isi substansi SKB. Sedangkan faktor dominan
yang mempengaruhi respon pemuka agama terhadap
isi substansi PBM adalah sikap setuju terhadap isi
substansi PBM. Ini berarti semakin pemuka agama
setuju terhadap isi substansi PBM, maka ia akan
memberikan respon yang positif untuk
melaksanakannya.
6. 85% pemuka agama Islam setuju jika pengawasan dan
pembinaan terhadap JAI dilakukan dan diatur oleh
pemerintah setempat, tetapi mereka mengharapkan
agar diikutsertakan dalam membina dan mengawasi
JAI. Berkaitan dengan PBM, 67% pemuka agama setuju
ditingkatkan menjadi undang-undang kerukunan
umat beragama. Berkaitan dengan pemberian izin
pendirian rumah ibadat 61% setuju pemerintah daerah
diberi kewenangan untuk itu. Mengenai masalah
perselisihan dalam pendirian rumah.
76770 C.1 | 302.325 NUH P | Library Lantai 3 | Tersedia |
76771 C.2 | 302.325 NUH P | Library Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain