Text
Kejahatan Koprorasi di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Buku yang berjudul kejahatan korporasi di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
merupakan buku seri pertama dari 3 (tiga) rangkaian seri buku yang membahas mengenai sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi. Dua seri berikutnya yakni: "Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Korporas (Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum di Berbagai Negara)" (Buku 2) dan Sistem
Pertanggungjawaban Pidana Korparasi (Ditinjau dari Berbagai Konvensi Internasional)" (Buku 3).
Buku ini akan membahas mengenal bentuk-bentuk kejahatan korporasl yang marak terjadi dewasa ini. Buku ini
membahas mengenai perkembangan kejahatan dan hubungannya dengan kejahatan korporasi, pengertian
kejahatan korporasi, tipologi atau karakteristik dari kejahatan korporasi serta bentuk-bentuk kejahatan
korporasi (baik yang terjadi di Indonesia maupun yang terjadi di negara lain) misalnya: bribery (suap), false claims
(klaim palsu), embezzlement (penggelapan), insider trading (perdagangan informasi), violation of environmental
laws (pelanggaran hukum lingkungan), kecurangan di bidang perkreditan, fraudulent securities (penipuan efek),
improper use of records (penggunaan catatan yang tidak benar), computer and internet fraud (penipuan komputer
dan internet) dan kejahatan komputer (Cyber crimes) lainnya, extortion (pemerasan), money laundering
(pencucian uang), regulatory crimes (kejahatan terhadap peraturan), pembuangan limbah atau zat berbahaya,
pembunuhan yang dilakukan oleh korporasi, kejahatan korporasi yang menghancurkan komunitas, kejahatan
korporasi yang menghancurkan pesaingnya, kejahatan korporasi berupa kekerasan terhadap pekerja, kejahatan
korporasi berupa kekerasan terhadap konsumen, price fixing (penentuan harga), false advertising (iklan palsu),
defrauding stockholder (menipu pemegang saham), defrauding the public (menipu masyarakat), defrauding the
government (menipu pemerintah), endangering the public welfare (membahayakan kesejahteraan atau
keselamatan masyarakat), endangering employee (membahayakan pekerja), illegal intervention in the public
prosess, tax crimes, window dressing (yang mencakup: transfer pricing, under invoicing, over invoicing dan unfair
competion), pelanggaran atas standar makanan,
lembaga keuangan (financial institution fraud), penipuan asuransi (Insurance fraud), penipuan pemasaran massa
(mass marketing fraud), kejahatan keuangan (financial crimes), corruption (korupsi), dan berbagai bentuk
kejahatan korporasi lainnya.
74390 | 364.4 KRI K | Library Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain